SUSUNAN PENGURUS LKMD DESA KAUMAN
Ketua : M. Jefrinudin
Wakil Ketua : Rizal Efendi
Sekretaris : Masruroh
Bendahara : M. Basyir
Anggota : Bambang Wijanarko
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)/Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) atau sebutan nama lain mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) atau sebutan nama lain dalam
melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi
- penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
- penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
- penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
- penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
- penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.